PGI dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat perlindungan sosial bagi pekerja gereja

Armin Mandika
Selasa, 23 Desember 2025
KESRA 0 523
2 menit membaca

PRIORITAS, 23/12/25 (Jakarta): Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pendeta dan para pekerja di lingkungan gereja.


Adapun kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor keagamaan.

Untuk Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dengan Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty.

Lewat kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan PGI berkomitmen untuk mendorong kepesertaan aktif bagi Pendeta, pekerja dan jemaat di lingkungan gereja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi dan edukasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja dan Pendeta di sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).


Dikatakan Eko Nugriyanto kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang mengabdikan diri di bidang pelayanan keagamaan.

Menurutnya, penandatanganan PKS dengan PGI merupakan langkah untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh Indonesia, dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan diharapkan seluruh pekerja aktif terlindungi dari risiko kerja.

“Pendeta dan pekerja gereja memiliki peran penting dalam pelayanan sosial dan spiritual kepada masyarakat. Sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan tenang,” kata Eko, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (23/12/25).

Sementara itu Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan Pendeta dan pekerja di lingkungan gereja di seluruh Indonesia. Menurutnya, kerja sama ini sejalan dengan nilai-nilai gereja dalam menjunjung tinggi keadilan sosial dan perlindungan bagi sesama.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para Pendeta dan pekerja di lingkungan gereja dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pelayanan, tanpa harus khawatir terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi,” harapnya. (P-*r/am)

 

 

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan