Menaker: Faktor alfa penetapan UMP untuk meredam kesenjangan upah minimum antarprovinsi

Armin Mandika
Minggu, 21 Desember 2025
KESRA 0 583
2 menit membaca

PRIORITAS, 21/12/25 (Jakarta): Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2025 tentang Pengupahan telah diteken Presiden Prabpwo Subianto . PP itu merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021. PP ini ditetapkan pada hari Rabu (17/12/25) dan berlaku pada saat diundangkan, juga pada tangga; 17 Desember 2025.


Sebagaimana dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan, perubahan aturan ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tahun 2023, serta untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.

Adapun PP baru ini, ada beberapa perubahan yang terjadi seperti penggunaan indeks tertentu atau alfa, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pekerja dan pelaku usaha, serta upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Bahkan dalam PP itu, Prabowo menetapkan, formula kenaikan upah adalah:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Dalam hal ini, Prabowo memutuskan angka untuk indeks tertentu alias alfa adalah di rentang Alfa 0,5 – 0,9.


Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, penggunaan alfa dimaksudkan sebagai instrumen koreksi untuk meredam kesenjangan upah minimum antarprovinsi.

Dikatakannya, faktor ini merefleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi alat penyesuaian ketika terdapat disparitas upah yang dinilai terlalu rendah atau justru terlalu tinggi di suatu daerah.

Walaupun nilai alfa dinaikkan, Yassierli menekankan, struktur rumus pengupahan tetap sama. Formula dasar masih mengacu pada penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa, sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.

Untuk perubahan terletak pada besaran rentang indeks yang kini memberi ruang kebijakan lebih luas bagi pemerintah daerah.

Tak sama dengan penetapan UMP 2025 yang serentak naik 6,5 persen di seluruh Indonesia, kenaikan UMP 2026 dipastikan akan bervariasi antarwilayah. Pemerintah menilai kebijakan tahun lalu bersifat situasional, seiring keterbatasan waktu penyusunan aturan pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Lewat skema baru ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan menentukan besaran indeks penyesuaian selama berada dalam rentang 0,5-0,9.

Sebagaimana simulasi yang dikutip dari CNBC Indonesia, penggunaan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 menghasilkan variasi kenaikan UMP di tiap provinsi.

Beberapa provinsi dengan basis pertumbuhan ekonomi tinggi berpotensi mencatat lonjakan upah paling besar secara nominal. Sebaliknya, daerah dengan tekanan ekonomi lebih rendah atau inflasi yang terbatas akan mengalami penyesuaian yang lebih kecil. (P-*r/am)

 

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan