Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto. (BP Batam)PRIORITAS, 19/12/2025 (Batam): Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan PT Global Pratama Indonesia (GPI) wajib memulihkan badan jalan atau right of way (ROW) 30 yang sebelumnya digunakan tanpa izin untuk parkir kendaraan berat di kawasan Melcem, Batuampar. Perusahaan menyatakan siap mengikuti seluruh arahan BP Batam dan menanggung biaya pemulihan.
Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, mengatakan PT GPI telah menyepakati untuk menyerahkan dokumen perencanaan penyiapan badan jalan sebagai dasar penentuan metode konstruksi yang akan dilakukan.
Saat ini, BP Batam tengah mengkaji hasil uji tanah (soil test) dan mempertimbangkan dua opsi penanganan, yakni penggunaan struktur beton L-Shape atau penimbunan tanah.
Menurut Mouris, metode apa pun yang diputuskan BP Batam akan dilaksanakan oleh perusahaan, termasuk pembiayaannya. Sementara itu, pekerjaan drainase di depan lokasi dipastikan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena PT GPI diduga memanfaatkan lahan ROW 30 milik BP Batam tanpa izin.
BP Batam menegaskan penataan ulang kawasan harus dilakukan agar fungsi ruang milik jalan tetap sesuai peruntukan dan tidak menghambat rencana pengembangan infrastruktur. (P-Jeff K)