Tonton Youtube BP

Libur Nataru, Menkeu beri diskon tiket pesawat enam persen

Armin Mandika
20 Oct 2025 12:55
News 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 20/10/25 (Jakarta): Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat selama periode liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) resmi diberikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Demikian informasi yang diterima Beitaprioritas.com, Senin (20/10/25).

Adapun diskon PPN sebesar enam persen itu bisa dimanfaatkan traveler untuk pembelian tiket pesawat selama periode liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Untuk Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Lewat aturan yang diteken 15 Oktober 2025 itu, diterangkan bahwa diskon PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku bagi penerbangan domestik saja.

“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” urai pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/25) sebagaimana dilansir dari detik.com.

Sementara PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar lima persen.

Namun diskon PPN hanya diberikan pada periode-periode tertentu. Diskon PPN tiket pesawat hanya berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026. (P-*r/am)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x