Ia menekankan, sirene sebaiknya dipakai terbatas hanya pada kondisi tertentu yang benar-benar darurat.

“Kalaupun digunakan, harus pada kondisi yang betul-betul memerlukan prioritas. Untuk saat ini, kami mengimbau agar sirene dan strobo tidak dipakai sembarangan,” imbuhnya.
Evaluasi ini dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat yang terganggu oleh seringnya penggunaan sirene di jalan.
“Kami mengapresiasi perhatian masyarakat. Semua masukan akan kami tindak lanjuti, dan mari bersama-sama kita ciptakan lalu lintas yang lebih tertib,” tuturnya.
ChatGPT said:
Saat ini Korlantas tengah merumuskan ulang aturan terkait penggunaan sirene dan lampu rotator agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5), yang menyatakan:
- Lampu isyarat biru dan sirene hanya boleh dipakai oleh kendaraan dinas milik Kepolisian Republik Indonesia.
- Lampu merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, iring-iringan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat (rescue), serta kendaraan jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana transportasi, pembersih fasilitas umum, mobil derek, dan kendaraan pengangkut barang tertentu. (P-Zamir)







