PRIORITAS, 26/8/25 (Jakarta): KPK memeriksa bekas staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (26/8/25).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Gus Alex keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB. Ia hanya memberikan sedikit keterangan saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya. Ia meminta wartawan mengonfirmasi detail pemeriksaan ke penyidik KPK.
“Kasih keterangan aja,” kata Gus Alex.
“Ke penyidik aja,” imbuhnya.
Sudah naik ke tahap penyidikan
KPK menyatakan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 telah naik ke tahap penyidikan, meski belum ada penetapan tersangka. Hingga kini, lembaga antirasuah sudah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pencegahan berlaku selama enam bulan untuk memastikan para pihak yang dibutuhkan tetap berada di Indonesia. Ketiganya masih berstatus saksi. Yaqut sendiri telah diperiksa KPK pada Kamis (7/8/2025) selama empat jam.
Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada era kepemimpinan Yaqut. Tambahan kuota itu sebelumnya diperoleh Presiden Joko Widodo setelah melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menilai pengalihan sebagian kuota haji tambahan ke jalur haji khusus tidak sesuai aturan. Lembaga itu menemukan indikasi keterlibatan ratusan agen travel dalam pengurusan kuota tambahan bersama Kementerian Agama.
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur pada jumpa pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/25). (P-Khalied M)