Ketua Komisi II DPR nilai putusan MK soal Pemilu kontraproduktif

Armin Mandika
Senin, 30 Juni 2025
NEWS 0 463
2 menit membaca

PRIORITAS, 30/6/25 (Jakarta): Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan model pemilu, antara pemilu nasional dan pemilu lokal, menurut  Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda,  kontradiktif dengan putusan sebelumnya.

“Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu,” ungkap Rifqinizamy di Jakarta, Senin (30/6/25).

Dikatakannya, keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024 yang lalu. Namun pada 2025, MK tiba-tiba mengeluarkan putusan mengenai pemilu nasional dan lokal.

“Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model,” ungkapnya.

Menurutnya, penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir bahkan melanggar konstitusi. Menurut dia, DPR RI sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.

“Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ucapnya seperti dilansir dari Antara.

Dikatakannya, pihaknya perlu mendalami lebih lanjut dan mengedepankan prinsip partisipasi yang bermakna terhadap putusan MK itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan. (P-*r/Armin M)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025