31.5 C
Jakarta
Sunday, June 15, 2025

    Tindaklanjuti Putusan MK, sekolah gratis bakal berlaku di Tomohon. Wali Kota Carrol: Tunggu Juknis!

    Terkait

    PRIORITAS, 11/6/25 (Tomohon, Sulut): Informasi yang diterime Beritaprioritas, Rabu (11/6/25), menyebutkan, untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Kota Tomohon bakal memberlakukan sekolah gratis. Namun, ini menunggu petunjuk teknis (Juknis) terlebih dulu.

    Diketahui, Putusan MK baru-baru ini memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Putusan MK ini mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), belum lama ini.

    Walikota Tomohon Caroll Senduk mengaku, pihaknya telah menerima laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

    “Terkait putusan MK tersebut, saya menegaskan bahwa di Kota Tomohon sendiri untuk sekolah dasar (SDN) negeri dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) semua gratis lewat program pemerintahan CS-SR,” kata Caroll Senduk, baru-baru ini.

    Tunggu Juknis Kemendikdasmen

    Meski demikian, dirinya menyebut akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menindak lanjuti putusan MK, terkait sekolah yang berstatus milik swasta yang ada di Kota Tomohon.

    Bahkan, Caroll mengaku mendukung putusan MK tersebut, namun dirinya akan menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai hal ini.

    “Kita menunggu bagaimana kebijakan kementrian pendidikan, juknisnya seperti apa dan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dan kota tentu akan ikut serta mensukseskan kebijakan-kebijakan tersebut,” demikian Carrol Senduk. (P-Deky Geruh)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini