PRIORITAS, 5/6/25 (Tangerang): Dua orang tersangka dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate dari Thailand diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Kamis (5/6/25).
Adapun kedua tersangka yang diamankan itu berinisial F dan S yang merupakan warga negara Indonesia.
“Kedua tersangka ini sudah kita lakukan penahanan sejak beberapa hari lalu. Dan kedua tersangka ini kasusnya sama-sama berkaitan dengan kepemilikan zat etomidate, dan di ungkap kasus home industri dan penyelundupan melalui botol skincare,” ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (4/6/25).
Dalam pengungkapan kasus pertama yaitu dengan tersangka F, berhasil terungkap melalui Joint Operation dengan Bea Cukai Soetta yang didapati membawa barang bukti 5 buah botol berisi cairan bening mengandung etomidate, 210 katridge kosong, dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod berhasil diamankan.
Awal mula
“Awal mula penindakan kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap barang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta,” katanya.
Sesuai informasi awal, bahwa petugas BC Soetta mencurigai seorang penumpang dengan rute Bangkok-Jakarta menggunakan pesawat THAI AIRWAYS dengan nomor penerbangan TG 0435.
Setelah itu, atas kecurigaan petugas, penumpang tersebut dibawa ke dalam posko untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Dari hasil keterangan tersangka F bahwa cairan yang disembunyikannya hendak di suntikan ke dalam catridge pod vape,” katanya.
Dari hasil penemuan itu, tim penyidik Satnarkoba Polresta Bandara Soetta melangsungkan pendalaman dengan penggeledahan ke kediaman tersangka. Hasilnya, pihaknya menemukan 210 unit catridge pod kosong dan beberapa alat bantu berupa suntikan sebagai pengisian cairan etomidate tersebut.
“Dan dapat kita simpulkan bahwa tersangka F ini melakukan kegiatan produksi berskala kecil atau home industri dari narkoba jenis etomidate,” katanya.
Dari hasil pengakuan tersangka bahwa barang bukti narkoba jenis etomidate ini berasal dan dikirim oleh rekanya yang berada di negara Thailand.
“Mereka akan memasarkan catridge pod ini dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta per unitnya. Dan dari 500 mililiter yang berhasil dibawa tersangka bisa menghasilkan 300 sampai 350 catridge yang siap edar,” urainya.
Kombes Ronald menyampaikan, untuk pengungkapan kasus ke dua yakni dengan tersangka S berawal dari informasi adanya peredaran atau penjualan narkoba di Kawasan Pusat Perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta.
“Dari hasil itu kami menemukan barang bukti kardus yang bersisi ratusan unit catridge pod, dan hasil keterangan saksi di TKP bawa toko elektronik itu dimiliki oleh tersangka S,” jelasnya. (P-*r/Armin M)