PRIORITAS, 13/5/25 (Depok): Potongan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan denda yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta diberikan Badan Keuangan Daerah (BKP) Kota Depok, Jawa Barat. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Selasa (13/5/25) ini.
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Depok, Selasa (13/4/25).
Dikatakan, terdapat 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan program ini. “Awalnya kami memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena peminatnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya. Yakni untuk NJOP di bawah Rp200 juta,” ujarnya.
Kesempatan buat warga Depok
Bukan cuma ini, khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot juga memberikan diskon 2,5 persen untuk jenis perolehan melalui jual beli, hingga 50 persen bagi perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ini merupakan kesempatan buat warga Depok yang ingin membayar PBB,” tuturnya.
Di samping Kantor BKD Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan.
Yakni, BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain. (P-*r/Dedy St/me)