PRIORITAS, 30/4/25 (Jakarta): Langkah hukum akhirnya ditempuh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan melaporkan tudingan bahkan fitnah ijazah palsu atas dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/25). Kedatangan Jokowi disertai tim kuasa hukumnya. Ia melaporkan sejumlah pihak yang menudingnya memalsukan ijazah.
Dari pantauan di lapangan, Jokowi tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Lalu langsung masuk ke ruangan SPKT untuk segera membuat laporan.
Selanjutnya, beberapa saat kemudian meninggalkan SPKT menuju Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Sesudah pelaporan, ada informasi, tim kuasa hukum akan memberikan keterangan.
Laporan terkait ijazah palsu
Ditemui awak media, Kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan membenarkan pelaporan dilakukan hari ini. “Iya betul (membuat laporan terkait ijazah palsu),” kata Yakup saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Diketahui, hingga kini sudah ada dua laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Laporan pertama dilayangkan “Pemuda Patriot Nusantara” ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Kemudian, laporan kedua dibuat “Peradi Bersatu” ke Polres Metro Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena sudah menjadi fitnah, dan pencemaran nama baik terkait persoalan ijazah yang dituding palsu oleh sejumlah pihak. (P-*r/me)