PRIORITAS, 14/3/25 (Serang): SEW (44) selaku Direktur PT Artha Eka Global, perusahaan yang melakukan manipulasi takaran minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten.
“Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW selaku Direktur PT Artha Eka Global di Daerah Karawang, Jawa Barat,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Polisi Yudis Wibisana di Kota Serang, Jumat, (14/3/25).
Penangkapan SEW karena tersangkut kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan perindustrian atau perdagangan minyak goreng tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran,” jelasnya.
Dia menjelaskan SEW mempunyai peran sebagai pemasok botol kemasan ukuran satu liter, kardus MinyaKita, dan minyak goreng Djernih, dan label kemasan botol plastik tempat kejadian perkara di Kampung Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37),” ungkapnya.
Tak hanya itu, SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyaKita dan Djernih, serta menjual dan mengedarkan MinyaKita dan Djernih yang volumenya dikurangi.
“Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka. Jadi, siang ini SEW diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya seperti dilansir dari Antara. (P-Armin M)