30.8 C
Jakarta
Monday, June 16, 2025

    Amak gugat pemerintah karena lalai lindungi warga terkait pagar laut Tangerang

    Terkait

    PRIORITAS, 28/2/25 (Kabupaten Tangerang): Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), menyampaikan gugatan kepada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait kasus pagar laut.

    Amak sendiri merupakan gabungan dari warga masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track,” ungkap Kuasa Hukum ‘Amak’ Henri Kusuma di Tangerang, Jumat (28/2/25).

    Sembari menunggu perkembangan berikutnya dari penyelidik Bareskrim, pihaknya berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah hingga swasta melalui Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.

    Untuk gugatan masyarakat itu, ditunjukkan kepada Presiden RI, Bupati, Kepala Desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

    Dia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025 ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Rencananya, sidang terhadap perkara itu akan digelar tanggal 4 Maret 2025 mendatang.

    “Kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan,” katarnya seperti dilansir dari Antara. (P-Armin M)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini