Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. (Antara)
PRIORITAS, 16/2/25 (Denpasar): Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti penyidik Ditreskrimum Polda Bali sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama MR (28)Ā WNA Australia, dalam kasus pemukulan di Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Sabtu, mengatakan, saat ini, WNA tersebut sudah ditahan di Rutan Polda Bali.
Dikutip dari Antara, ia mengatakan keributan yang terjadi diĀ Finns Beach ClubĀ pada Selasa 11 Februari 2025 itu ditangani berbeda oleh pihak kepolisian setelahĀ securityĀ dan WNA yang terlibat perkelahian itu saling melaporkan.
Kedua kubu merasa jadi korban sehingga membuat laporan polisi di tempat yang berbeda.
Laporan terhadap WNA Australia itu dibuat oleh INM (53) KepalaĀ Security Finns Beach ClubĀ di Ditreskrimum Polda Bali.
Sedangkan, laporan WN Australia MR terhadapĀ security Finns Beach ClubĀ ditangani oleh Polres Badung.
“Laporan atas nama MR, WNA Asal Australia yang ditangani oleh Polres Badung sudah tahap penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” kata Sandy.
Menurut keterangan mantan Kabid Humas Polda NTT itu, rencananya pada Senin (17/2) Polres Badung akan melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi.
Sebelumnya, beberapa orang WNA dan beberapa orang security diĀ Finns Beach Club,Ā Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali terlibat perkelahian. Menurut keterangan dari paraĀ security,Ā WNA tersebut diduga membuat keributan di dalamĀ clubĀ hingga berujung pengusiran.
Karena tak terima dikeluarkan dariĀ club, WNA tersebut terlibat perdebatan hingga perkelahian. Video tersebut pun viral di media sosial dan memantik perhatian masyarakat umum. (P-Jeffry P)