30 C
Jakarta
Sunday, February 23, 2025

    Sepuluh terpidana pelanggar syariat Islam di Bireuen dihukum cambuk oleh Kejari

    Terkait

    Para terhukum sebelum mengikuti hukuman cambuk di Bireuen, Aceh, Rabu. (Antara)

    PRIORITAS, 13/2/25 (Banda Aceh): Sepuluh terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan mahkamah syariah, dieksekusi hukum cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh.

    Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Kabupaten Bireuen, Rabu. Eksekusi cambuk dilaksanakan di hadapan khalayak ramai.

    Dikutip dari Antara, eksekusi cambuk turut disaksikan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen, hakim Mahkamah Syariah Bireuen, dan lainnya.

    Baca juga: Lima terpidana judi online di Aceh Barat jalani hukum cambuk

    Adapun para terpidana atau terhukum cambuk tersebut yakni Faisal Azwani, Abdus Samad, Effendi, M Hanafi, Wahyuddin, Oki Syahrial, Muhammad Akmal, dan Jaldi Saputra.

    Mereka dipidana dalam jarimah maisir atau perjudian dengan hukuman masing-masing sembilan kali cambuk. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

    Serta dua terpidana lainnya yakni Ismuha dan Zauja Fazillah, dihukum masing-masing 23 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan dengan nonmuhrim. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Munawal Hadi. (P-Jeffry P)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini