24.5 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan di Banten dua kali sehari

    Terkait

    PRIORITAS, 7/2/25 (Serang): Lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib diperdengarkan di wilayah Banten sebanyak dua kali dalam sehari, yakni pukul 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 WIB.

    Adapun instruksi Penjabat Gubernur Banten A Damenta itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Gubernur.

    “Maka dari itu kami menekankan pentingnya pemutaran lagu kebangsaan ini setiap hari kerja, yakni pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB, di berbagai tempat seperti kantor, sekolah, pabrik, mal, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, serta fasilitas umum lainnya,” demikian instruksi A Damenta dalam surat edaran tersebut, dalam keterangannya di Serang, Banten, Jumat (7/2/25).

    Surat edaran itu ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten, pimpinan instansi vertikal di Provinsi Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se- Provinsi Banten serta pimpinan instansi swasta.

    Adanya SE itu mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.

    Gubernur berharap instruksi itu dapat meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang, dan patriotisme masyarakat terhadap bangsa dan negara, termasuk di kalangan ASN, non-ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN/BUMD di Provinsi Banten.(P-Armin M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini