25.5 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

    MK putuskan perkara sengketa Pilgub Sulut gugur, YSK-Victory dapat segera dilantik

    Terkait

    PRIORITAS 4/2/2025 (Jakarta): Sidang putusan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sulawesi Utara, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (4/2/2025), menyatakan sengketa  Pilgub tersebut gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal). Dengan demikian, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,  Yulius Selvanus Komaling (YSK)-Victor Mailangkay (YSK-Victory), sudah dapat dilantik.

    Pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri langsung Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay di gedung MK.

    Dalam putusan, dikemukakan sejumlah hal seperti penarikan kembali perkara pemohon, menetapkan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali. Disampaikan juga pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan dan memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk memberikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon.

    Putusan MK tersebut dinayatakan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga secara administratif  Paslon Pilgub Sulut YSK-Victory dapat segera dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulut periode 2025-2030. (P-Elkana L)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini