32.4 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025

    Penerimaan pajak terdongkrak hingga Rp65 triliun berkat kebijakan “harga gas bumi tertentu”

    Terkait

    PRIORITAS, 23/1/25 (Jakarta): Kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diterapkan sejak 2020 berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Dalam catatan, (penerimaan) naik dari Rp37,16 triliun pada 2020 menjadi Rp65,06 triliun pada 2023.

    Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam akun Instagram @smindrawati di Jakarta, Rabu, dan dilansir Beritaprioritas.com pada Kamis (23/1/25).  “Kebijakan HGBT dilihat secara komprehensif baik dari aspek korporasi, ekonomi, dan fiskal,” kata Sri Mulyani.

    Menkeu menyebutkan, sektor yang menjadi kontributor terbesar di antaranya ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia. Di samping setoran pajak, dampak positif HGBT terhadap kinerja korporasi juga tercermin pada Net Profit Margin (NPM) yang meningkat dari 6,21 persen pada 2020 menjadi 7,53 persen pada 2023.

    Dijelaskan juga, industri pupuk mencatat NPM tertinggi pada 2023 sebesar 12,73 persen, disusul oleh sektor sarung tangan karet (11,36 persen) dan kaca (11,24 persen).

    Berdampak pada ketahanan ekonomi

    Sri Mulyani menambahkan, kebijakan HGBT berdampak terhadap ketahanan ekonomi nasional. Contohnya, HBGT yang diberikan kepada PLN mendukung ketahanan energi nasional. Sementara HGBT untuk sektor pupuk berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.

    Walaupun HGBT memberikan manfaat besar bagi industri dan perekonomian, Menkeu tak menampik beban fiskal yang timbul dari kebijakan ini, seperti pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak diterima.

    Kendati demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung penguatan industri nasional agar semakin kompetitif, efisien, dan mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.

    “APBN terus hadir bekerja keras untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung serta memperkuat perekonomian Indonesia. APBN harus selalu dijaga agar tetap sehat dan kuat menjalankan berbagai tugas menjaga perekonomian dan membangun negara,” ujar Menkeu.

    Diketahui, HGBT diterapkan sejak 2020 berdasarkan Perpres No.121/2020 pada sektor ketenagalistrikan dan tujuh sektor industri strategis, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

    Menurut Menkeu, penerima manfaat terbesar HGBT adalah PLN (49 persen), sektor pupuk (37 persen), serta keramik (5,4 persen), dan petrokimia (5 persen). (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini