Listyo Sigit diberhentikan, DPR sahkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri

Giovanni Riung
Kamis, 1 Oktober 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 1/10/26 (Jakarta): DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.


Pengangkatan ini memfinalisasi proses pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ketua DPR RI menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara ini berjalan murni karena faktor waktu. Pihak legislatif memastikan pemberhentian Listyo Sigit berlangsung secara terhormat tanpa kendala internal. “Karena memang sudah waktunya,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Kamis (1/10/2026).

Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Segera Lantik Kapolri Baru

Selanjutnya, proses pergantian ini berawal dari Surat Presiden tertanggal 30 September 2026. Komisi III DPR RI langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara kilat.


Proses hukum dan administrasi telah berjalan mulus tanpa hambatan politik.

Oleh sebab itu, Presiden Prabowo Subianto berencana melantik Suyudi Ario Seto pada hari yang sama. Langkah cepat ini penting demi mencegah kekosongan kepemimpinan di tubuh institusi kepolisian. “Insya Allah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri,” lanjut Puan.
Kepemimpinan Baru Polri Fokus Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

Sementara itu, pergantian pimpinan ini menandai babak baru dalam transformasi penegakan hukum di Indonesia. Kepolisian siap melanjutkan program strategis demi memelihara ketertiban masyarakat di seluruh daerah.

Publik menaruh harapan besar pada kepemimpinan Kapolri baru untuk memperkuat integritas lembaga.

Oleh sebab itu, sinergi antara Polri dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama kepolisian. Seluruh jajaran Bhayangkara siap mendukung penuh transisi kepemimpinan ini secara kondusif. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan