Tampung aspirasi buruh, DPR kebut RUU Ketenagakerjaan

Khalied Malvino
Selasa, 29 September 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 29/9/26 (Jakarta): Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan paling lambat disahkan pada 8 Oktober 2026. Regulasi penting ini bahkan berpotensi diselesaikan lebih cepat apabila pembahasan menemui titik temu tanpa hambatan berarti.


“Pengesahannya itu tentu paling lambat itu di tanggal 8 Oktober, itu paling lambat, ya, tapi kalau misalnya sebelum tanggal Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu apa, bisa lebih cepat juga,” ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/26).

Saan menjelaskan percepatan pembahasan tersebut didasari oleh batasan waktu dari amanat putusan Mahkamah Konstitusi. DPR harus merampungkan regulasi tersebut sebelum masa sidang berakhir bulan depan.

Kejar tenggat waktu

Pihak dewan dikejar tenggat waktu yang ketat karena agenda reses penutupan masa sidang jatuh pada awal Oktober. DPR harus menghindari keterlambatan agar amanat konstitusi tetap terpenuhi dengan baik.


“Dibatasi oleh ini, ya, amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini. Nah, sementara DPR itu kan masa sidang sampai tanggal 8 Oktober. Dan kita masuk kembali kan nanti di bulan November,” ucap Saan.

Saan menegaskan upaya maksimal dikerahkan agar rancangan undang-undang tersebut sah sebelum masa penutupan sidang tiba. DPR berkomitmen menyelesaikan seluruh proses legislasi sesuai jadwal.

“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan,” imbuhnya.

Tantangan akomodir tiga unsur tripartit

Dalam proses penyusunannya, Saan mengakui dinamika pembahasan regulasi ini tergolong pelik. DPR harus menjembatani berbagai kepentingan yang saling bersinggungan antara kaum buruh, pelaku usaha, dan pemerintah.

“Nah, mempertemukan kepentingan ketiga pihak ini, DPR juga gampang-gampang susah. Tapi gampang-gampang susah tuh kita harus bisa untuk mengakomodir semua kepentingan,” ungkap Saan.

Meski menemui tantangan besar, kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah tetap menjadi perhatian utama dewan. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu mewakili aspirasi seluruh elemen masyarakat secara adil. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan