DPR tuntaskan 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan

Khalied Malvino
Selasa, 22 September 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 22/9/26 (Jakarta): Lima belas kabupaten dan kota di Kalimantan kini memiliki dasar hukum baru. DPR RI menyetujui 15 RUU kabupaten/kota menjadi undang-undang pada Selasa (22/9/26).


Rapat Paripurna DPR ke-6 mengambil keputusan tersebut di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin jalannya rapat.

Komisi II DPR lebih dulu menyampaikan laporan pembahasan 15 rancangan tersebut. Cucun kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna.

“Apakah 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.


“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Cucun kemudian mengetukkan palu setelah anggota Dewan menyatakan persetujuan. Keputusan itu mengubah status 15 rancangan menjadi undang-undang.

Tujuh daerah di Kalimantan Barat masuk dalam paket legislasi tersebut. Daerah itu mencakup Kapuas Hulu, Sintang, Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang.

Kalimantan Tengah menyumbang lima daerah dalam paket yang sama. Daerah tersebut meliputi Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.

Tiga daerah lain berada di Kalimantan Selatan. Ketiganya mencakup Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tujuan utama pembaruan tersebut. Pemerintah ingin menyesuaikan dasar hukum daerah dengan konstitusi yang berlaku saat ini.

“Ini merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum, khususnya dasar hukum konstitusi, yang semula Undang-Undang Dasar RIS 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dikembalikan dasar hukumnya ke Undang-Undang Dasar yang berlaku, yaitu Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Tito.

Tito menyebut pembaruan dasar hukum dapat memperkuat kepastian hukum daerah. Pemerintah juga dapat memakai landasan tersebut untuk menyusun berbagai regulasi turunan.

Perubahan wilayah administratif turut mendorong pembaruan 15 undang-undang tersebut. Pembentukan daerah otonomi baru ikut memengaruhi perkembangan administrasi setiap daerah.

Tito juga menyoroti posisi ibu kota kabupaten dalam regulasi baru. Pemerintah berharap ketentuan itu menjadi acuan pembahasan RUU kabupaten/kota berikutnya.

“Penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan juga diharapkan dapat menjadi tolok ukur dalam pembahasan RUU kabupaten/kota selanjutnya,” katanya.

Regulasi baru itu tidak hanya mengatur aspek administratif. Pemerintah juga memasukkan karakteristik setiap wilayah dalam materi legislasi.

Karakteristik tersebut mencakup kondisi sosial, budaya, etnis, hingga bentang alam. Pemerintah memasukkan unsur itu untuk mencerminkan keragaman daerah di Indonesia.

“Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multi-etnis, bahkan multi-landscape, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Penyusunan 15 regulasi tersebut juga memakai pengalaman legislasi sebelumnya. Pemerintah mengadopsi substansi dari 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten/kota.

DPR, pemerintah, dan DPD RI menjalankan proses tersebut sebagai model pembaruan regulasi daerah. Pembahasan mencakup dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Tito menilai proses pembahasan telah mengikuti tahapan legislasi. Pemerintah dan DPR juga membuka ruang bagi masyarakat serta daerah menyampaikan masukan.

Perbedaan pandangan muncul selama pembahasan. Para pihak kemudian menyelesaikan perbedaan tersebut melalui musyawarah.

“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU kabupaten/kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama terkait kepastian atas dasar hukumnya,” tutur Tito.

Paket legislasi ini tidak membentuk daerah otonomi baru. Regulasi tersebut fokus memperbarui dasar hukum 15 kabupaten dan kota di tiga provinsi Kalimantan. (P-*/Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan