
Salah satu SPBU di Denpasar Bali. (Courtesy: Antara)PRIORITAS, 21/9/26 (Denpasar): PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan terhadap seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali. Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi sekaligus memberantas segala bentuk tindakan kecurangan yang merugikan konsumen.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menegaskan hal itu di Denpasar, Bali, Senin (21/9/26).
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh menjaga integritas pelayanan. “Kami tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku,” ujar Ahad Rahedi.
Langkah pengetatan dilakukan menyusul temuan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU 54.801.42 Jalan Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Pertamina resmi memberhentikan dua orang operator yang terbukti melakukan kecurangan.

Modus operandi yang dilakukan oknum operator tersebut meliputi sengaja menutupi layar displai dispenser minyak, dan tidak memberikan volume BBM yang sesuai dengan nominal pembelian konsumen.
Selain memecat operator nakal, Pertamina juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada pihak pengelola SPBU. Manajer serta pengawas SPBU setempat turut diberikan pembinaan intensif demi memastikan perbaikan operasional dan kualitas pelayanan ke depan.
Untuk memperluas cakupan pengawasan, Pertamina Patra Niaga resmi menggandeng pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Fokus utama kolaborasi ini adalah mengawal distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tidak diselewengkan.
Dikatakan, upaya tersebut bertujuan memastikan agar BBM subsidi benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor yang berhak sesuai regulasi yang berlaku.
Pertamina juga mendesak seluruh lembaga penyalur untuk terus meningkatkan sistem pengawasan internal mereka. Seluruh petugas SPBU diwajibkan menjalankan SOP secara konsisten, transparan, serta mengutamakan kepuasan dan keselamatan konsumen.
Pertamina mengajak partisipasi aktif masyarakat Bali untuk ikut mengawasi jalannya penyaluran BBM di lapangan.
Jika konsumen menemukan adanya indikasi penyalahgunaan, kecurangan volume, ataupun pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, mereka diimbau untuk segera melaporkannya.
Laporan resmi dapat diajukan secara langsung melalui nomor pengaduan Pertamina di 135. (P-Ant/ht)

