Buruh tuntut kenaikan upah, Yassierli: Kita tampung

Armin Mandika
Jumat, 18 September 2026
KESRA 0 72
2 menit membaca

PRIORITAS, 18/9/26 (Jakarta): Terkait kenaikan upah minimum yang diminta buruh sebesar 7,5-9,5 persen, ditanggapi  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, akan ditampung.

Hanya saja menurutnya, angka tersebut belum menjadi bahan pembahasan pemerintah.
Pemerintah saat ini fokus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Kita belum bahas itu, jadi sekarang kita fokus ke RUU, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung ya,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor BPS, Jakarta diansir Detik.com, Jumat (18/9/26).

Ketika ditanya soal formulasi usulan buruh yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha), Yassierli mengatakan ke depan perhitungan upah minimum akan mengacu pada rumusan yang tertuang dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” jelasnya.

Kenaikan upah

Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Usulan ini akan disampaikan kembali dalam aksi unjuk rasa dijadwalkan pada Oktober mendatang.

Selanjutnya Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan perhitungan usulan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha).

“Jelas 7,5 persen sampai 9,5 persen yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5 persen sampai 9,5 persen,” ujar Said.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025