Yuk ke Jepang, Polisi di sana izinkan lebih banyak pekerja asing bidang keamanan

Hosana Rawis
Kamis, 17 September 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 17/9/26 (Tokyo): Pada hari Rabu (16/9/26) kemarin, Badan Kepolisian Nasional Jepang, membentuk sebuah panel ahli untuk mempertimbangkan kemungkinan terhadap lebih banyak warga negara asing untuk bekerja di industri jasa keamanan swasta.

Adapun pertimbangan itu diambil di tengah tantangan kekurangan tenaga kerja dan populasi tenaga kerja tua di sektor keamanan Jepang.

Selanjutnya Badan Kepolisian Nasional menyatakan panel tersebut akan menelaah apakah orang-orang dengan status “Pekerja Berketerampilan Spesifik” atau “Sistem Pelatihan untuk Pengembangan Keterampilan” sebaiknya diizinkan untuk bekerja di bidang keamanan.

Kekurangan tenaga kerja sektor keamanan sangat parah

Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, warga negara asing (WNA) di Jepang hanya dapat bekerja di sektor tersebut jika hanya memiliki status tinggal tertentu, seperti status penduduk jangka panjang.

“Kekurangan tenaga kerja di sektor keamanan sangat parah,” kata Kepala Biro Keamanan Masyarakat di Badan Kepolisian Jepang, Yoshitaka Yamada.

Ia menjelaskan panel yang beranggotakan para profesor universitas dan perwakilan kelompok industri keamanan Jepang itu perlu membahas tentang bagaimana sektor tersebut seharusnya menerima pekerja asing.

Nantinya, panel itu akan menyusun laporan paling lambat pada Januari 2027.

Kemudian, berdasarkan rekomendasi panel tersebut, Badan Kepolisian Jepang akan berkonsultasi dengan Kementerian Kehakiman serta Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan mengenai rincian kerangka kerja baru.

Terdapat 655 lowongan untuk setiap 100 pencari

Berdasarkan data yang dikutip Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, sebagaimana Kyodo melansir dan dikutip Antara, rasio lowongan kerja terhadap pelamar untuk pekerjaan di sektor keamanan mencapai 6,55 pada 2025. Artinya, terdapat 655 lowongan untuk setiap 100 pencari kerja dibandingkan dengan 112 untuk seluruh jenis pekerjaan.

DI tahun 2024, sebanyak 47 persen petugas keamanan di Jepang tercatat berusia 60 tahun ke atas. (P-*/mj)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025