Barantin musnahkan 3,4 ton daging tanpa dokumen

Armin Mandika
Rabu, 19 Agustus 2026
EKBIS 0 214
2 menit membaca

PRIORITAS, 19/8/26 (Serang): Pengiriman sekaligus memusnahkan 3,6 ton daging tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten.

Menurut Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo, melalui keterangannya di Serang, Rabu (19/8/26), merinci bahwa muatan ilegal tersebut terdiri atas 3 ton daging babi hutan (celeng) dan 600 kilogram daging labi-labi. Komoditas ini diketahui berasal dari Jambi dan rencananya akan diselundupkan menuju Semarang, Jawa Tengah.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia,” katanya.

Adanya pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8/26) dini hari. Petugas kemudian memantau kendaraan yang turun dari kapal dan mendapati muatan daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Bahkan tindakan pemusnahan pun langsung dilakukan guna melindungi kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, serta menjaga ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Adapun langkah tegas ini juga sejalan dengan arahan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding untuk membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, dan adaptif.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Banten Duma Sari M.H, menambahkan penggagalan ini bukan semata-mata soal kelengkapan administrasi, melainkan demi memastikan ketertelusuran asal-usul dan status kesehatan produk yang dilalulintaskan.

“Ketika ada produk yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen, maka risikonya harus kita cegah sebelum produk tersebut masuk ke rantai distribusi,” katanya.(P-am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025