Kabar baik dari Istana: Status kepegawaian guru P3K dialihkan ke pemerintah pusat

Jeffrey Rawis
Rabu, 19 Agustus 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 19/8/26 (Jakarta): Info menyenangkan ini yang ditunggu-tunggu pegawai berstatus PPPK di seanteru Nusantara. Ya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan itu, menurutnya, merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. Dia juga memastikan bahwa kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/26) kemarin.

Dari paruh waktu menjadi penuh waktu

Terkait itu, dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Pemerintah pun, menurutnya, terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Dia mengatakan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.

Di samping ke DPR RI, menurut dia, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” katanya lagi.

Tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan itu tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal. Dia pun mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi untuk kebutuhan anggaran di tahun-tahun berikutnya.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya lagi. (P-*/jr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025