Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (18/8/26). (Courtesy: Antara).PRIORITAS, 18/8/26 (Jakarta): Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan work from home (WFH) di Jakarta resmi berlaku pada Selasa (18/8/26). Sistem PJJ berlaku untuk seluruh sekolah negeri dan swasta. Aturan WFH juga menyasar Aparatur Sipil Negara (WFH) Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Pramono Anung memberikan konfirmasi resmi mengenai kebijakan ini. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap instruksi dari pemerintah pusat.
“Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara,” kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (18/8/26).
Pemprov DKI Jakarta berkewajiban penuh menjalankan seluruh arahan menteri pusat tersebut. Pramono menegaskan enggan mempermasalahkan latar belakang lahirnya kebijakan mendadak dari pusat.
“Saya yang penting apa yang menjadi arahan, kita jalankan. Saya tidak mau memikirkan (ke arah) itu,” ujar mantan Sekretaris Kabinet tersebut.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat panduan edaran pelaksanaan resmi. Aturan teknis tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tanggal 15 Agustus.
Para kepala sekolah wajib menjamin kelancaran seluruh kegiatan belajar dari rumah. Pendampingan intensif harus berjalan cepat jika kendala teknis muncul di lapangan.
“Dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan. Lalu, melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pembelajaran,” tutur isi edaran resmi tersebut. (P-*/Khalied M)