Genap 26 tahun, Putri Andriani Juficha justru berpulang, tangis keluarga pecah di Manado

Sem Muhaling
Senin, 17 Agustus 2026
Selebritas 0 371
2 menit membaca

PRIORITAS, 17/8/26 (Manado):  Tangis keluarga dan kerabat mengiringi pemakaman Miss Earth Indonesia Putri Andriani Juficha di Manado, Sulawesi Utara. Putri Andriani Juficha merupakan Miss Earth Indonesia 2025 sekaligus Runner-up Miss Grand Indonesia 2025. Ia meninggal dunia pada Jumat, 14 Agustus 2026, tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-26.

Jenazah Putri kemudian dibawa ke Manado untuk dimakamkan. Suasana duka menyelimuti keluarga dan orang-orang terdekat saat prosesi pemakaman berlangsung.

Isak tangis terdengar ketika keluarga dan kerabat melepas kepergian perempuan dengan sapaan akrab Pijey tersebut. Sejumlah orang terdekat turut mendampingi jenazah hingga prosesi pemakaman selesai.

Putri Juficha berpulang di usia 26 tahun

Putri lahir di Manado pada 14 Agustus 2000. Publik kemudian mengenalnya melalui kiprahnya di dunia pageant, modeling, musik, dan kegiatan lingkungan.

Pada 2025, Putri meraih gelar Miss Earth Indonesia. Ia juga menjadi Runner-up Miss Grand Indonesia 2025. Dalam ajang tersebut, ia turut mendapat penghargaan Miss Grand Best Social Project.

Publik jga mengenal Putri memiliki perhatian terhadap isu lingkungan. Ia antara lain aktif menyuarakan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah.

Kepergian yang mengejutkan

Kabar meninggalnya Putri mengejutkan keluarga, sahabat, dan komunitas pageant Indonesia.

Pihak Miss Grand Indonesia menyampaikan kabar duka tersebut melalui media sosial pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Organisasi itu mengenang Putri sebagai sosok yang membawa semangat dan kasih kepada orang-orang di sekitarnya.

Hingga pemberitaan ini terbit, penyebab meninggalnya Putri belum ada penyampaian resmi kepada publik.

Putri kini telah dimakamkan di tanah kelahirannya, Manado. Kepergiannya meninggalkan duka bagi keluarga, sahabat, serta dunia pageant Indonesia. (P-*/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025