PRIORITAS, 11/8/26 (Jakarta): Sebanyak 51 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, digelar Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/26).
Dalam rekonstruksi, ditemukan fakta baru yang berdampak pada penetapan sangkaan terhadap tersangka berinisial SA.
“Betul, sudah selesai dilakukan rekonstruksi. Total ada 30 adegan di mana masing-masing adegan memiliki sub-adegan, dengan total 51 adegan rekonstruksi,” kata Dimitri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, seperti dilansir dari Antara.
Berdasarkan temuan fakta baru saat rekonstruksi, penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.
”Ada temuan pasal baru yang ditetapkan dari hasil rekonstruksi, yaitu Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana,” jelas Dimitri.
Jasad tanpa kaki
Sebelumnya, kepolisian menyebutkan jasad pria tak dikenal yang ditemukan di dalam karung di lapangan Kavling Depkes, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dalam kondisi terikat. Polisi menyebutkan, jasad tersebut merupakan korban mutilasi.
“Saat ditemukan kondisi jasad tangan terikat, dibungkus karung dan plastik hitam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama di Jakarta, pekan lalu, Selasa (4/8/26).
Menurut dia, dalam penemuan jasad itu hanya terdapat bagian kepala, badan dan kedua tangannya, sementara kedua kaki sampai pangkal paha sudah tidak ada.
Made mengatakan, petugas juga menemukan luka sayatan di bagian leher dan tidak ditemukan identitas korban. (P-Ant/hdt)