
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri), didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, di Jakarta, Senin (10/8/26). Courtesy: Antara) PRIORITAS, 10/8/26 (Jakarta): Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas, Jawa Tengah, dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara Sutrimo telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sutrimo adalah mantan kepala rumahtangga di rumah tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/26). Ia menambahkan, untuk pengembangan perkara, pihaknya telah menjadwalkan tindakan ekshumasi atau pembongkaran makan dan pemeriksaan ulang jenazah mendiang Sutrimo pada Rabu (12/8/26).
Lebih lanjut Iman Imanuddin mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan gabungan dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dijelaskan, tindakan ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan medis forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi pijakan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

”Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” kata Iman.
Sejauh ini, kata Iman, tim penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi. Selain itu, penyidik juga dijadwalkan kembali menggali keterangan lanjutan dari pihak keluarga saat mendatangi lokasi di Banyumas.
Kombes Pol. Iman Imanuddin menegaskan, proses penyidikan berfokus pada pencarian bukti material dan fakta hukum di lapangan. Polri menjamin seluruh proses hukum berjalan setara tanpa membeda-bedakan latar belakang korban.
”Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” ujar Iman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk mengusut penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar.
Dilaporkan, Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan telah meninggal dunia
“Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, pada 31 Juli 2026.
Diketahui, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami penyebab kematian pria tersebut.
Budi Hermanto menyebutkan, pelibatan Puslabfor dilakukan untuk memperoleh bukti saintifik melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaksanakan pada 26 Juli 2026. (P-Ant/ht)

