Jakarta, 18/11/20 (SOLUSSInews.com) – Ternyata, selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 13 orang lain juga diundang polisi untuk memberikan klarifikasi terkait timbulnya kerumunan dalam pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu. Klarifikasi dijadwalkan berjalan dalam dua-tiga hari ini guna mengetahui ada-tidaknya unsur pidana.
Klarifikasi terhadap berbagai pihak merupakan bagian dari tahap penyelidikan. ”Nanti kalau memang sudah lengkap semuanya kemudian akan dilakukan gelar perkara,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (17/11/20) kemarin.
Gelar perkara akan menentukan ada-tidaknya perbuatan pidana. Jika ada, bakal ada penetapan tersangka dan proses hukum berlanjut ke penyidikan.
Saat ditanya apakah Rizieq bakal diundang, Yusri menjawab proses berjalan bertahap dan polisi sudah menentukan urutan agendanya.
Yusri mengatakan, dari 14 orang yang diundang, 10 orang yang kebanyakan berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan dijadwalkan memberikan klarifikasi Selasa ini. Mereka, antara lain, Anies, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Arifin, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyanto.
Yusri mengatakan, demi memastikan pemberian klarifikasi aman dari Covid-19, pihaknya meminta 10 orang yang diundang untuk menjalani tes cepat berupa tes usap antigen. Hasilnya, Setiyanto diketahui reaktif sehingga mesti menjalani tes lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R Said Sukanto (RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur) guna memastikan statusnya positif tertular Covid-19 atau tidak. Karena itu, proses klarifikasi berjalan terhadap sembilan orang terlebih dulu.
Baca juga : Anies Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Kerumunan di Petamburan
Pertanyskan status PSBB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, polisi meminta klarifikasi dari pemerintah daerah guna memastikan status DKI Jakarta saat ini. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI diketahui masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 22 November, tetapi terdapat acara pernikahan yang menimbulkan kerumunan.
”Pertanyaannya kepada para penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu,” ujar Ade. Jika ada yang dilanggar, pidana berarti sudah terjadi sehingga akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana lantas dinaikkan ke penyidikan.
Ade mengatakan, pihaknya berencana mengundang penyelenggara pernikahan dan sejumlah tamu acara untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (18/11/2020). Saat ditanya apakah Rizieq bakal diundang, Yusri menjawab proses berjalan bertahap dan polisi sudah menentukan urutan agendanya.
Sebelumnya, pengacara Front Pembela Islam Aziz Yanuar menyampaikan, pemerintah seharusnya juga bisa memberikan teladan dalam penegakan keadilan. Ia mencontohkan, kegiatan rapat koordinasi tingkat menteri di Bali pada Juli lalu dinilainya melanggar protokol kesehatan.
”Kegiatan melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak ada sanksi, denda, dan pencopotan terhadap aparat kepolisian setempat,” tutur Aziz.
Baca juga : Negara Tak Boleh Kalah
Deddy Mulyana, Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, menyebut lemahnya keteladanan dari pemerintah sebagai salah satu kendala meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. ”Pemerintah menyampaikan memprioritaskan kesehatan. Namun, antara perkataan dan kenyataan kadang berbeda,” ujarnya.
Deddy mencontohkan, kondisi itu tertuang dalam opini Guru Besar Ilmu Kedokteran Universitas Airlangga Djoko Santoso di harian Kompas, 30 Oktober 2020. Djoko menulis, saat ada daerah yang berinisiatif menerapkan kebijakan pembatasan sosial ketat untuk mengurangi penularan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung reaktif, menyatakan menolak serta mengatakan bahwa perekonomian harus jalan dan jangan ada yang membuat panik dengan pembatasan (Kompas.id, 14/11/20). (S-KI/BS/jr)