Hukuman mati koruptor diatur dalam UU, Yusril: Tapi ada Menteri Agama juga korupsi

Armin Mandika
Kamis, 6 Agustus 2026
HUKRIM 0 452
2 menit membaca

PRIORITAS, 6/8/26 (Jakarta): Hukuman mati terhadap koruptor menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).


Menurutnya, Indonesia telah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan tipikor di setiap provinsi hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.

“Namun kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/8/26).

Sehingga menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana atau pun keberadaan aparat penegak hukum.


Dikatakannya, yang kurang dimiliki, yaitu etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam.

Malah dirinya mempertanyakan mengapa ritual keagamaan di Indonesia semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh.

“Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil,” katanya.

Dijelaskannya, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dikatakan Yusril, hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak.

Kalau diyakini terbukti, lanjut dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.

Menurutnya putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani sehingga hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian.

Yusril mengungkapkan saat menjabat Menteri Kehakiman pada 2001-2004, dia mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kemudian menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dikatakannya, prinsip yang sama juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Karena itu walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak.

“Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ungkapya.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan