
Screen shot’ Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memaparkan materi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 secara daring di Jakarta, Selasa (4/8/26). (Courtesy: Antara)PRIORITAS, 5/8/26 (Jakarta): Untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor tersebut, termasuk infrastruktur pendukungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) di lingkungan internal otoritas.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Hasil RDKB di Jakarta, Selasa (4/8/26). Ia menjelaskan, infrastruktur pendukung tersebut mencakup organisasi dan kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Disampaikan juga, persiapan tersebut mencakup perumusan regulasi, penyiapan anggaran, penyusunan proses bisnis, pengembangan teknologi informasi, dan berbagai sarana pendukung lainnya.
Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki, juga memastikan bahwa ke depan, otoritas akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan komoditas strategis.

“Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut,” kata Friderica.
Pembentukan Satgas BMKS, katanya, merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Disebutkan, dalam UU tersebut, OJK mendapat tambahan tugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis.
Diketahui, bursa mineral dan komoditas strategis mulai dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi di bursa tersebut oleh OJK, sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
Dikatakan, nantinya terdapat penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang khusus bertugas untuk melakukan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
Terkait ADK OJK baru ini, Friderica mengatakan bahwa nantinya DPR RI yang berwenang untuk memilih calon terpilih berdasarkan nama-nama calon yang disampaikan oleh Presiden RI.
Berdasarkan UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk turunannya (derivatif).
Sistem tersebut didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, serta mekanisme harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi oleh OJK.
Bursa mineral dan komoditas strategis tersebut dibentuk guna memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia. (P-Ant/ht)

