Menaker dorong regulasi ketenagakerjaan adaptif, standar kerja layak era digital jadi acuan perlindungan pekerja platform

Giovanni Riung
Rabu, 1 Juli 2026
EKBIS 0 259
2 menit membaca

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D (Dok. Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 1/7/2026 (Jakarta): Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang diadopsi International Labour Organization (ILO) akan menjadi acuan dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan nasional. Langkah tersebut difokuskan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital seiring pesatnya transformasi ekonomi digital di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Dalam sambutannya, Yassierli menyoroti hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai konvensi internasional ILO.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.

Menurutnya, konvensi tersebut menjadi referensi penting dalam penyusunan regulasi nasional guna memperkuat perlindungan bagi pekerja ojek online, kurir, serta pekerja platform digital lainnya, sekaligus menjaga iklim investasi, mendorong inovasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

Yassierli menegaskan peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan keberlangsungan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah terus mengarahkan berbagai kebijakan strategis pada peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan akses terhadap pekerjaan layak, penguatan jaminan sosial, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Pemerintah juga memperkuat regulasi ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan dunia kerja masa depan dan transformasi digital. Penyusunan kebijakan dilakukan melalui dialog sosial yang melibatkan serikat pekerja, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan regulasi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Selain memperkuat perlindungan pekerja platform digital, regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara hak pekerja, kepastian berusaha, dan perluasan kesempatan kerja. Kebijakan yang disusun juga diharapkan selaras dengan standar internasional sekaligus menjawab kebutuhan nasional serta meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Yassierli menyampaikan Pemerintah bersama DPR RI tengah merampungkan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan, termasuk menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia mengajak KSPN berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan konkret dalam proses penyusunan regulasi agar mampu memberikan perlindungan optimal bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” kata Yassierli. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025