Bebaskan pajak lahan Meikarta untuk pembangunan 3 juta rumah, Menkeu Pubaya: Yang tak setuju dipecat!

Herling Tumbel
Selasa, 30 Juni 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 30/6/26 (Jakarta): Hibah lahan di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah, tidak akan dikenakan pajak. Lahan untuk pembangunan dan renovasi 3 juta rumah itu, dianggap sebagai kontribusi pada agenda prioritas nasional.

“Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat saja,” kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, usai acara Penandatanganan Komitmen Penyerahan Hibah Tanah di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/26).

“Tadi saya ditanya bisa nggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki,” kata Purbaya enteng.

Untuk memastikan rencana itu berjalan tanpa hambatan birokrasi, Purbaya menyatakan kesiapannya menerobos atau melakukan bypass terhadap aturan-aturan kaku yang selama ini ada di internal Kementerian Keuangan.

“Tapi kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, ‘nggak bisa Pak harus dipajaki’. Ya kalau gitu nggak akan ada yang ngasih ke kita dong. Yang penting untung. Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan,” ungkap Purbaya, seperti dilansir dari detikcom.

Purbaya mengatakan, kepentingan masyarakat luas dalam mendapatkan hunian layak harus menjadi prioritas di atas regulasi yang menghambat. Ia tidak segan untuk mencopot pejabat atau anak buah yang mencoba menghalangi proses pemberian insentif pajak ini.

Ia menegaskan, jika ada pejabat-pejabat di bawahnya yang melawan, akan ia pecat.

Penyertaan modal

Disebutkan, terkait hibah lahan 30 Ha di Meikarta dari Grup Lippo, aset tersebut direncanakan menjadi penyertaan modal negara kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Selanjutnya Danantara akan mengelolanya melalui proses bisnis yang sehat sehingga pemanfaatannya dapat mendukung program 3 juta rumah tanpa membebani APBN.

Purbaya menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyelesaian berbagai tahapan administrasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga agar lahan hibah tersebut dapat segera dimanfaatkan.

“Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara, pasti akan kami percepat,” tegas Purbaya.

Dalam hal ini Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kerjasama juga dilakukan dengan Danantara Indonesia, didukung pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk memastikan seluruh proses berjalan secara profesional.

“Jadi nanti saya pastikan saya akan kerja sama dengan Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) untuk memastikan ini dalam dua bulan clear semua, bisa mulai dibangun setelah itu,” ucap Purbaya. (P-*/ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025