Bekasi, 16/9/20 (SOLUSSInews.com): Kabupaten Bekasi kini masuk zona merah. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, dan Bekasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Senin (14/9/20) awal pekan ini.
Terkait itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Bekasi.
Uju lanjut memaparkan, dilihat dari status zona per tanggal 7 September hingga 13 September 2020 yang diperoleh dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi masuk ke dalam risiko tinggi penyebaran kasus Covid-19.
“Sesuai dengan data per hari ini, dapat kami laporkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.417 orang, sembuh sebanyak lebih dari 1.200 orang, dan meninggal dunia sebanyak 48 orang,” kata Uju.
Protokol kesehatan di kawasan industri
Perubahan status zona yang terjadi belakangan ini, dijelaskannya, dikarenakan banyaknya kontak erat dengan klaster industri yang terjadi kemarin. Untuk menekan penyebarannya, hal ini juga sudah didukung dengan pengawasan sepulang kerja dan dilakukan test PCR.
“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, tes PCR sudah berjalan di beberapa perusahaan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, unsur Forkopimda seperti Kapolres dan Dandim Kabupaten Bekasi juga sudah meminta sekalogus melakukan kunjungan ke beberapa kawasan industri untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar serta ketat.
PSBM akan diterapkan dengan memetakan wilayah dan berbagai aktivitas yang memungkinkan akan menimbulkan penambahan ataupun penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Ya, kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas, sehingga bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut,” kata Uju, swperti dilansir ayobandung.com. (S-AB/jr)