Per Mei 2026, nyaris 300 calon dokter dinonaktifkan status mahasiswanya

Jeffrey Rawis
Selasa, 16 Juni 2026
4 menit membaca

PRIORITAS, 16/6/26 (Jakarta): Informasi terkini yang diperoleh Beritaprioritas.com, terdapat sebanyak 297 ‘retaker’ -peserta ujian ulang- Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) dinonaktifkan dari statusnya sebagai mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026 lalu.


Dilaporkan, para calon dokter dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi ini dinyatakan telah melampaui batas masa studi dan tidak lulus uji kompetensi tersebut.

Adapun ketentuan terkait ‘retaker’ yang dinonaktifkan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) No 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi per Mei 2026 tanggal 15 Mei 2026.

Mengenau jumlah mahasiswa ‘retaker’ yang dinonaktifkan tersebut ditampilkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam paparan pada rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menkes RI dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI pada Senin (8/6/26) lalu, dikutip dari TVR Parlemen.


Isu kekurangan dokter dan ‘retaker’

Selanjutnya Budi mengatakan, Indonesia diproyeksi memiliki kekurangan dokter sampai 2032. Dengan estimasi kebutuhan sekitar 255.420 dokter, Indonesia diperkirakan memiliki 162.220 dokter pada tahun tersebut. Ini didasarkan pada pemodelan empiris yang memperhitungkan beban epidemiologi dan estimasi kebutuhan Nakes (tenaga kesehatan)-Named (tenaga medis) proyeksi 10 tahun ke depan, dengan diskusi bersama kolegium dan faktor koreksi dari pola penduduk dan beban penyakit, tanpa percepatan produksi dokter.

“Jadi kita sangat membutuhkan dokter-dokter,” kata Budi lagi, dikansir Detik.com.

Duambahkan, RI juga memiliki isu di uji kompetensi. Berdasarkan masukan dari peserta, ia mendapati isu ribuan ‘retaker’ belum lulus.

Bahkan berdasarkan laporan kelulusan UKMPPD periode 2016-2024, 2.623 ‘retaker’ tidak lulus uji kompetensi. Sebanyak 37 persen di antaranya sudah ujian lebih dari 3 kali dan telah ditindaklanjuti Kemdiktisaintek.

“Dan ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan,” ungkapnya.

“Karena ini bukan wewenangnya kami, tapi kami merasa bahwa memang banyak dokter-dokter sudah lulus sarjana kedokteran, tapi kemudian tidak lulus uji kompetensi oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Dan ini sebenarnya bisa dibuka, fakultas-fakultas kedokteran mana yang menyebabkan paling banyak yang tidak lulus. Ya, kita menyarankan, kalau bisa itu dipakai sebagai feedback,” kata Budi lagi.

Usul pengurangan kuota di FK

Kemudian Budi mengatakan, pihaknya mengusulkan pengkajian kembali kapasitas penerimaan pada fakultas kedokteran (FK) dengan jumlah ‘retaker’ atau pending lulusan yang tinggi.

“Artinya, kalau ternyata dia banyak meluluskan S.Ked, tapi kemudian nggak lulus-lulus uji kompetensi, ya artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka bisa benar-benar memperbaiki kualitas pendidikannya mereka,” tegas Budi.

“Karena kalau tidak, nanti akan terus bertambah ya ini yang, yang, tidak lulus ya,” tambahnya.

Pihaknya juga mengusulkan agar FK memberikan bimbingan bagi mahasiswa ‘retaker’ dengan melibatkan Kolegium.

Usul ulang ujian pada bagian yang belum lolos saja

Selanjutnya Budi menambahkan, pihaknya juga mengusulkan agar ada remediasi berbasis substansi uji. Dengan kata lain, mahasiswa ‘retaker’ dimungkinkan untuk mengulang ujian hanya pada substansi yang belum memenuhi batas kelulusan saja.

Lalu Budi mencontohkan, dari 10 mata uji, lulus 8 dan tidak lulus 2 mata uji. Jadi, uji ulangnya hanya perlu menghadapi 2 mata uji yang tersisa atau belum lulus itu.

“Kita juga bicara dengan Konsil Kesehatan Indonesia, apakah memungkinkan kalau yang diulang, yang di-‘remed’ gitu istilahnya, ‘remedial’-nya itu adalah yang memang kompetensinya tidak lulus saja,” ujarnya.

Harusnya tidak perlu bayar UKT lagi

Budi juga mengatakan, pihaknya juga mendapati keluhan ‘retaker’ harus membayar biaya kuliah selama menunggu uji kompetensi selanjutnya, padahal sudah menyelesaikan studi.

“Mereka mengeluh karena mereka tetap harus bayar uang sekolahnya ya. Ada yang 30 persen, ada yang 50 persen, ada yang mesti bayar bimbingan belajar, dan lain sebagainya. Sehingga ini yang menjadikan keluhan bagi orang-orang yang sudah ‘retaker’ 2 kali, 3 kali, 4 kali, 5, kali, walaupun dia tidak sekolah lagi, kenapa dia masih bayar?” tanyanya.

“Jadi kalau bisa memang usahanya ya dibebaskan kewajiban dari bayar. Ini masukan dari mereka,” kata Budi lagi.

Dalam kaitan biaya kuliah ‘retaker’, Wakil Menteri (Wamen) Diktisaintek Fauzan mengatakan, Dirjen Dikti juga telah mengeluarkan surat kepada perguruan tinggi untuk tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran atau tinggal mengambil uji kompetensi selanjutnya saja.

“Kemudian yang ketiga, isi surat Pak Dirjen adalah keringanan biaya. Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal ukom selanjutnya,” katanya pada Raker yang sama.

Juga Fauzan mengatakan, ada opsi bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan pindah Prodi menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi yang tidak mampu menyelesaikan program profesi.

“Begitu juga ada surat dari Direktur Belmawa pada dekan, surat Dirjen Dikti pada Rektor Mei 2026, teguran bagi rektor perguruan tinggi yang belum menangani ‘retaker’ habis masa studi dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti,” demikian Fauzan. (P-*r/Dtk/jr)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan