Paripurna DPR tetapkan RUU Polri sebagai undang-undang

Khalied Malvino
Selasa, 9 Juni 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 9/6/26 (Jakarta): Regulasi baru tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berlaku setelah DPR mengetok palu persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri seluruh fraksi, Selasa (9/6/26).


Persetujuan tersebut menandai berakhirnya proses panjang pembahasan antara DPR dan pemerintah. Seluruh fraksi menyatakan sikap setuju dalam forum sidang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya pengambilan keputusan di ruang paripurna.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya dia.


Jawaban setuju langsung disampaikan peserta sidang. Ketukan palu pun mengesahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang.

Pembahasan sebelumnya dilakukan secara bertahap melalui berbagai forum. DPR dan pemerintah menyerap masukan dari banyak pihak selama proses berlangsung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan panitia kerja telah merampungkan seluruh tahapan pembahasan.

“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya,” ucapnya.

Ia menjelaskan forum dengar pendapat digelar berulang kali. Kunjungan kerja ke sejumlah daerah juga dilakukan untuk menjaring aspirasi publik.

Sebanyak 112 daftar inventarisasi masalah dibahas dalam proses tersebut. Seluruh poin mencakup berbagai aspek pengaturan, mulai dari redaksional hingga substansi.

Perubahan dalam undang-undang ini menitikberatkan pada arah transformasi institusi kepolisian. Profesionalitas dan keterbukaan menjadi fokus utama.

Penguatan sistem pengawasan turut menjadi bagian penting. Pemanfaatan teknologi informasi diperluas dalam mendukung fungsi tersebut.

Pengaturan pembinaan karier anggota juga diperjelas. Netralitas dan integritas menjadi prinsip utama dalam sistem tersebut.

Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi perhatian. Perlindungan masyarakat serta penegakan hukum diperkuat dalam aturan baru ini.

Penugasan anggota Polri di luar institusi diatur lebih rinci. Ketentuan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” jelasnya.

Penguatan pendidikan kepolisian juga dimasukkan dalam perubahan. Kurikulum menekankan nilai hukum yang humanis, demokratis, serta menjunjung hak asasi manusia.

Peran Komisi Kepolisian Nasional turut diperkuat dalam sistem pengawasan kelembagaan. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan