Tegas! Dirjen Dukcapil nyatakan, fotokopi e-KTP melanggar Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Jeffrey Rawis
Kamis, 7 Mei 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 7/5/26 (Jakarta): Sekali lagi dan kali ini semakin tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan, tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan atau hukum.


“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” tegas Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/26), kemarin.

Namun, terlepas dari penjelasan Teguh, Indonesia memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP tersebut.

Pasa pasal 65 UU PDP melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum yang berlaku.


Lalu, ada pula Pasal 67 yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna data pribadi berupa penjara lima tahun atau denda Rp5 miliar.

Fotokopi e-KTP tidak perlu

Karena itu, Teguh Setyabudi mengingatkan lembaga-lembaga agar tidak memfotokopi KTP elektronik karena e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi pemilik KTP tersebut.

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” kata Teguh, dikutip Kompas.com.

Teguh juga mengungkapkan, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader.

“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ungkap Teguh Setyabudi menegaskan. (P-*r/Kps/jr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan