

PRIORITAS, 21/4/26 (Jakarta): Kualitas udara di Jakarta tercatat berada pada kategori tidak sehat pada Selasa (21/4/26) pagi, masyarakat disarankan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Berdasarkan data IQAir pada pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 170.
Angka tersebut menunjukkan konsentrasi polutan PM2,5 mencapai 82 mikrogram per meter kubik, jauh di atas ambang batas tahunan yang direkomendasikan World Health Organization.
Partikel PM2,5 merupakan polutan berukuran sangat kecil, berasal dari debu, asap, hingga jelaga, paparan jangka panjang dapat meningkatkan risiko kematian dini, terutama bagi penderita penyakit jantung dan paru-paru.

Dalam kondisi ini, masyarakat dianjurkan menggunakan masker saat keluar rumah, mengurangi aktivitas luar ruang, serta menutup jendela untuk membatasi masuknya udara kotor.
Penggunaan penyaring udara di dalam ruangan juga menjadi salah satu langkah yang disarankan untuk menjaga kualitas udara tetap aman.
Secara nasional, kualitas udara Jakarta menempati posisi kedua terburuk, berada di bawah Tangerang Selatan yang mencatat indeks 174. Sementara itu, Bekasi berada di posisi ketiga dengan angka 165.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pengendalian polusi tidak bisa dilakukan secara parsial, diperlukan kerja sama lintas wilayah serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.
Upaya tersebut telah dituangkan dalam kebijakan pengendalian pencemaran udara periode 2023 hingga 2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023.
Strategi ini mencakup penguatan tata kelola, pengurangan emisi dari sektor transportasi, serta pengendalian emisi dari sektor industri dan aktivitas lainnya. (P-Khalied M)

