Rp5,2 Miliar dana yayasan GMIM diduga digelapkan! Polda Sulut sudah kantongi nama-nama calon tersangka

Sem Muhaling
Selasa, 21 April 2026
2 menit membaca

PRIORITAS 20/4/2026 (Manado): Dugaan penggelapan dana Rp5,2 miliar milik Yayasan Medika dan Yayasan DS AZR Wenas GMIM kini memasuki fase krusial. Polda Sulawesi Utara dikabarkan telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, menandai babak baru dalam pusaran kasus yang terus melebar.


Penyidik saat ini intens menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana yayasan tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara bukti-bukti terus dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini tak berdiri sendiri. Dugaan penggelapan dana yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi dana hibah GMIM yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan tokoh penting ke meja hijau.

Dalam perkara sebelumnya, Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Manado dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan hakim menilai sebagian persoalan terjadi pada aspek administratif dalam pengelolaan hibah.


Kasus hibah itu sendiri mencatat dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp8,9 miliar dan melibatkan beberapa pejabat daerah lainnya, yang dinilai “memanfaatkan kesempatan dalam jabatan” dalam proses penyaluran dan penggunaan dana hibah.

Kini, munculnya dugaan penggelapan dana yayasan senilai Rp5,2 miliar memunculkan pertanyaan baru: apakah ini merupakan rangkaian dari persoalan lama, atau justru kasus berbeda yang berdiri sendiri namun terkait secara tidak langsung?

Polda Sulut belum mengungkap identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun sumber internal menyebutkan, penetapan tersangka tinggal menunggu kecukupan alat bukti.

Di tengah proses hukum yang berjalan, tekanan publik kian menguat. Jemaat dan masyarakat luas mendesak adanya transparansi penuh terhadap pengelolaan dana yayasan, mengingat kasus ini menyentuh institusi keagamaan besar di Sulawesi Utara.

Jika terbukti, perkara ini tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga yang selama ini menjadi rujukan moral masyarakat.

Polda Sulut memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional. Namun satu hal yang kini menjadi sorotan: apakah kasus Rp5,2 miliar ini akan membuka bab baru, atau justru memperpanjang daftar persoalan lama yang belum sepenuhnya tuntas?(P-Sem)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan