Pajak kendaraan tanpa KTP berlaku 2026, ini syarat lengkapnya

Khalied Malvino
Selasa, 14 April 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 14/4/26 (Jakarta): Pajak kendaraan 2026 kini dapat dibayar tanpa KTP pemilik asli setelah Korlantas Polri menerapkan kebijakan nasional yang mulai diinisiasi dari Jawa Barat pada Selasa (14/4/26).


Kebijakan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang menguasai kendaraan bukan atas nama pribadi untuk tetap memenuhi kewajiban pajak tahunan secara legal.

Meski begitu, aparat tetap mewajibkan proses balik nama kendaraan sebagai bentuk kepastian hukum kepemilikan yang sah.

Korlantas Polri menegaskan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai masa transisi administrasi kendaraan.


Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan seluruh kendaraan wajib melakukan balik nama paling lambat 2027.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” tegas Wibowo.

Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas terobosan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran pembayaran pajak tanpa KTP pemilik asli.

Melalui Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, aturan tersebut mulai diterapkan sejak Kamis (6/3/26) di seluruh wilayah Jawa Barat.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan