Pajak kendaraan tanpa KTP berlaku 2026, ini syarat lengkapnya

Khalied Malvino
Selasa, 14 April 2026
2 menit membaca

Kebijakan bersifat sementara nasional

Dalam praktiknya, masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan pengesahan pajak kendaraan tanpa harus melampirkan identitas pemilik sebelumnya.


Namun demikian, kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Bahwa di UU sudah diatur kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan,” jelas Wibowo.

Ia menambahkan proses registrasi bertujuan mengawasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak secara sistemik.


Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tetap mewajibkan KTP pemilik dalam pengesahan STNK secara normal.

“Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan,” lanjutnya.

Korlantas tetap memberikan layanan kepada masyarakat yang belum melakukan balik nama dengan sejumlah syarat administratif tambahan.

Masyarakat diwajibkan mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan serta komitmen melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya,” ungkap Wibowo.

Selain itu, pemohon juga harus mengajukan permohonan blokir serta menyatakan kesanggupan melakukan balik nama paling lambat 2027.

“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” tambahnya.

Korlantas memastikan kebijakan ini tidak dimaksudkan melanggar aturan, melainkan memberi ruang transisi administrasi bagi masyarakat.

“Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan,” tandas Wibowo. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan