Pemerintah integrasikan layanan kelahiran dan BPJS Kesehatan lewat INAku: Bayi langsung terdaftar, NIK jadi kunci

Johanes Christiaan
Jumat, 3 April 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 3/3/2026 (Jakarta): Pemerintah mempercepat integrasi layanan kelahiran dengan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui portal digital layanan publik INAku. Melalui sistem ini, setiap warga negara Indonesia yang lahir di dalam negeri akan langsung terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, integrasi dilakukan dengan menyatukan data dan layanan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta BPJS yang selama ini masih terpisah.

Dengan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI), proses administrasi yang sebelumnya mencapai 11 tahap disederhanakan menjadi hanya empat tahap utama. Kunci integrasi ini adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dengan pertukaran data secara real-time.

“Setiap kelahiran dapat langsung menjadi entry point kepesertaan JKN, sehingga cakupan meningkat dan potensi masyarakat yang tidak terdaftar bisa ditekan,” ujar Rini, dalam keteranyannya, Kamis (2/4/2026).

Melalui portal INAku, pemerintah menargetkan akses ke lebih dari 200 juta penduduk yang telah tervalidasi melalui NIK dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain memperluas cakupan, sistem ini juga diharapkan memberikan layanan yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Berperan sebagai penghubung antar sistem layanan

INAku sendiri berperan sebagai penghubung antar sistem layanan yang sudah ada, tanpa menggantikan platform masing-masing instansi. Integrasi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penyediaan informasi hingga layanan yang sepenuhnya terhubung dalam satu ekosistem digital.

Pemerintah menilai langkah ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga memperkuat layanan publik berbasis digital serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan jaminan kesehatan nasional. (P-*/bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025