Interpol telusuri Dua WNA rekan buronan “red notice” asal Inggris di Bali

Zamir Ambia
Selasa, 31 Maret 2026
Hukum NEWS 0 241
3 menit membaca

PRIORITAS, 31/3/26 (Jakarta): Divisi Hubungan Internasional Polri melalui NCB Interpol Indonesia berkolaborasi dengan Polda Bali untuk menelusuri keberadaan dua rekan dari subjek red notice asal Inggris, Steven Lyons (45), yang diketahui berada di Bali.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, di Denpasar, Selasa, menyampaikan, pihaknya telah menerima informasi dari perwakilan Unit Central Operativa (ECO Málaga) Garda Sipil Spanyol. Informasi tersebut menyebutkan, kedua rekan Steven Lyons juga tergabung dalam jaringan kriminal berbahaya.

Ia menjelaskan, Steven Lyons datang ke Bali bersama dua rekannya, yakni Steven Larwood dan Lewis Wang, meski ia mengaku tidak mengenal keduanya.

“Namun demikian, yang dua masih tetap kami cari karena yang dua ini bukan red notice karena berdasarkan keterangan rekan-rekan kami yang dari Spanyol bahwa dua orang itu juga termasuk anggota komplotan dari kelompok kriminal yang berbahaya,” ucap Untung.

Menurut pengakuan Steven Lyons, kedua individu tersebut hanyalah kenalan yang secara kebetulan tengah berlibur di Bali pada 28 Maret 2026, bertepatan dengan waktu penangkapannya.

Ia juga menyampaikan kepada penyidik, dirinya hanya berada dalam satu penerbangan dari Dubai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama mereka.

“Dia (Steven Lyons) bilang yang dua orang itu teman saya dan dia wisata ke sini dengan keluarganya. Dan saya kenal sama dia di atas pesawat. Bukan sama saya yang berangkat dari Dubai. Itu keterangan dia,” imbuhnya.

DPO terhadap keduanya

Kedua warga negara asing tersebut diketahui memegang paspor Skotlandia. Polda Bali bersama Interpol telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap keduanya.

Kepada Imigrasi, pihaknya telah memasukkan dua WNA itu dalam daftar cekal.

“Kami meminta informasi juga dan saya sudah sampaikan ke Imigrasi untuk dilakukan upaya cekal terhadap dua nama. Dua masih berada di Bali, kami juga pantau perlintasan belum keluar meninggalkan Bali,” imbuhnya.

Untung juga menduga kemungkinan Steven Lyons datang ke Bali bukan hanya untuk mendukung berwisata, melainkan untuk melihat pasar Indonesia terhadap peredaran gelap narkoba.

“Mereka ke Bali mungkin untuk wisata yang kedua mungkin mau melihat jaringan di Indonesia seperti apa. Alhamdulillah sudah tertangkap duluan. (Buka jaringan) Dugaan itu ada,” katanya, demikian informasi yang diterima dari Antara.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali bersama Divisi Hubungan Internasional Polri Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap seorang buronan red notice warga negara asing berkewarganegaraan Inggris Steven Lyons (45) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (28/3/26) sekitar pukul 11.58 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Steven Lyons diketahui sebagai pemimpin utama Lyons Crime Family, sebuah jaringan kejahatan lintas negara asal Skotlandia yang terlibat dalam berbagai aksi kriminal, mulai dari pembunuhan, pencucian uang, hingga perdagangan narkotika dalam skala besar dari Spanyol ke Inggris.

Meski berstatus warga negara Inggris, Lyons memiliki izin tinggal di Spanyol dan kerap menjalankan aktivitas kriminal di negara tersebut. Karena itu, ia diamankan oleh dua petugas dari Garda Sipil Spanyol.

Ia juga menjadi buronan setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Malaga dan Madrid sekitar dua bulan lalu, sehingga diburu oleh otoritas Spanyol. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025