Sekda Tanjungpinang tegaskan FWA bukan libur, OPD diminta layanan publik tetap optimal

Johanes Christiaan
Kamis, 26 Maret 2026
1 menit membaca

PRIORITAS, 26/3/2026 (Tanjungpinang): Pemerintah Kota Tanjungpinang meluruskan pemahaman terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut ditegaskan bukan sebagai tambahan hari libur, melainkan pengaturan sistem kerja yang lebih fleksibel.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa ASN tetap bekerja seperti biasa meski dengan pola kerja yang disesuaikan. “FWA bukan penambahan hari libur, tetapi pengaturan kerja secara fleksibel,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Ia meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi ketat implementasi kebijakan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penerapan FWA harus disesuaikan dengan beban kerja dan karakter tugas masing-masing unit. Tidak semua pegawai secara otomatis mendapatkan skema kerja fleksibel.

Zulhidayat juga memberi perhatian khusus kepada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, DPMPTSP, Disdukcapil, RSUD, puskesmas, hingga kecamatan dan kelurahan.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Kepala OPD harus responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia menginstruksikan agar aktivitas administrasi pemerintahan tetap berjalan normal. Setiap OPD diminta aktif membuka kanal pengaduan dan komunikasi publik guna memastikan pelayanan tetap efektif di tengah penerapan sistem kerja fleksibel. Pemko Tanjungpinang berharap kebijakan FWA dapat meningkatkan kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025