Roy menjelaskan bahwa sembilan kasus tersebut terbagi ke dalam tiga kelompok. Pertama, jaringan pengiriman paket melalui jalur Bea Cukai. Kedua, jaringan “kurir terbang” yang beroperasi lewat Bandara Soekarno-Hatta. Ketiga, pengungkapan laboratorium gelap atau clandestine laboratory di Bali.
Pada kategori pertama, BNN berhasil membongkar pengiriman paket berisi ekstasi yang terdeteksi oleh Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, pada 18 Februari 2026. Paket tersebut diketahui dikirim ke Cikarang dan berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial AZ.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AFAM, yang merupakan warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan internasional,” ucap Roy.
Sementara itu, dalam kategori “kurir terbang”, BNN berhasil mengungkap tujuh kasus di Bandara Soekarno-Hatta selama periode 21 Februari hingga 4 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Laboratorium narkotika di Bali
Pada kategori ketiga, BNN bersama Bea Cukai dan Imigrasi sukses membongkar laboratorium gelap narkotika di Gianyar, Bali, yang melibatkan seorang warga negara asing asal Rusia.
Operasi tersebut berlangsung pada 5-6 Maret 2026, bermula dari kecurigaan terhadap paket kiriman dari China yang menggunakan identitas palsu.
“Hingga akhirnya pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.45 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NT yang berperan memproduksi narkotika jenis mephedrone, yang pekerjaannya dibantu oleh pria berinisial ST,” tutur Roy, demikian informasi diterima dari Beritasatu.com. (P-Zamir)



