Kapel di kompleks RS PGI Cikini, Jakarta Pusat, yang didirikan 1906, dan dirrnovasi 118 tahun kemudian. (Dok/Ist/’Courtessy’ Instagram)PRIORITAS, 14/3/26 (Jakarta): Gubernur Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan SK terkait penetapan 16 cagar budaya baru, termasuk Kapel RS PGI Cikini, sejumlah bangunan gereja, Istana Negara, Istana Merdeka serta Gedung Sarinah.
Ya, secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menetapkan 16 objek cagar budaya pada 2025, yang terdiri atas 13 bangunan, dua struktur, dan satu benda cagar budaya di berbagai lokasi.
“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary di Jakarta, Sabtu (13/3/26).
Dikatakan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta terhadap objek-objek yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan tentunya.
Adapun objek yang ditetapkan itu terdiri atas bangunan, struktur, dan benda yang merepresentasikan perjalanan sejarah dan perkembangan Kota Jakarta sejak dulu.
Jadi 322 obyek
Kini, dengan bertambahnya 16 objek cagar budaya pada 2025, total keseluruhan cagar budaya yang tersebar di DKI Jakarta berjumlah 322 objek dengan rincian 21 benda, 266 bangunan, 31 struktur, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya lainnya.
“Objek-objek yang ditetapkan memiliki nilai penting bagi perjalanan Jakarta, tidak hanya sebagai peninggalan fisik, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan, pendidikan, dan pembentuk karakter budaya masyarakat,” jelas Miftah, dikutip Antara.
Ditegaskan, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terus melakukan pendataan, kajian, serta pembinaan terhadap pemilik dan pengelola objek cagar budaya agar pelestarian dapat berjalan optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Miftah lagi.
Selanjutnya, berikut ini ke-16 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada 2025:
• Bangunan
1. Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.113 Tahun 2025)
2. Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.114 Tahun 2025)
3. Gereja Anglikan Indonesia – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2025)
4. Gereja Katolik Santa Theresia – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.400 Tahun 2025)
5. Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya – Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.402 Tahun 2025)
6. Menara Air Balai Yasa Manggarai – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.403 Tahun 2025)
7. Gedung Nusantara – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.728 Tahun 2025)
8. Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.729 Tahun 2025)
9. Pantjoran Tea House – Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.730 Tahun 2025)
10. Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.732 Tahun 2025)
11. Istana Merdeka – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.909 Tahun 2025)
12. Istana Negara – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.910 Tahun 2025)
13. Gedung Sarinah – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.1140 Tahun 2025)
• Struktur
1. Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor – Kepulauan Seribu (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.116 Tahun 2025)
2. Makam Mohammad Hoesni Thamrin – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.401 Tahun 2025)
• Benda
1. Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.731 Tahun 2025). (P-*r/jr)