Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Jawa Tengah, pada 22 Juli 2025. (Dok. setneg.go.id)Oleh : Suroto (Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis – AKSES)
PRIORITAS, 12/3/26 (Jakarta): Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengeluhkan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang nilainya sebesar 40-an triliun per tahun.
Dia mengeluhkan uang negara yang mengalir bank secara salah sasaran karena ternyata lebih banyak dinikmati oleh bankir ketimbang usaha mikro dan kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama penerima subsidi. Bahkan dia meniatkan untuk menarik PT PNM, anak usaha Bank BRI menjadi lembaga taktis di bawah kementerianya, untuk menjadi kendaraan agar subsidi menjadi tepat sasaran.
Di dalam Nota Keuangan tahun 2026, alokasi subsidi KUR dalam fiskal kita sesungguhnya hanya salah satunya. Setiap tahun sesungguhnya ada dua jenis subsidi yang disebut dengan subsidi Energi dan Non-Energi. Nilainya dalam 5 tahun terakhir masing masing untuk Subsidi Energi sebesar Rp167,607 triliun.
Untuk subsidi Non-Energi sebesar Rp101,455 triliun. Untuk anggaran tahun 2026 sendiri masing-masing subsidi energi sebesar Rp210,060 triliun dan Non Energi Rp108,825 triliun sehingga total subsidi sebesar Rp308, 885 triliun.
Alokasi fiskal yang cukup besar dalam postur APBN kita selama ini memang masih banyak yang tidak tepat sasaran. Bahkan dalam praktiknya ciptakan potensi moral hazard (bahaya moral). Sebagai contohnya adalah subsidi KUR di atas.
Pada akhirnya subsidi yang diberikan ternyata lebih banyak untungkan bankir ketimbang berikan manfaat kepada usaha mikro dan kecil yang seharusnya menjadi sasaran. Bahkan kredit macet (non performance loan/NPL) yang disalurkanpun masih harus dibebankan dalam bentuk subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang jumlahnya dalam tahun anggaran 2026 cukup fantastis, yaitu sebesar Rp16,2 triliun.
Stimulasi kredit program yang diberikan di atas ternyata tidak juga mengubah struktur alokasi kredit (outstanding) untuk usaha mikro dan kecil yang jumlahnya menurut klasmopologi Kementerian UMKM angkanya mendominasi hingga angka absolutnya 64 juta pelaku usaha atau 99,9 persen tapi total rasio kreditnya stagnan di angka kurang lebih 10 persen.
Padahal salah satu target program kredit bersubsidi baik KUR dan lainya adalah justru untuk usaha mikro dan kecil karena rata rata mereka secara syarat bisnis feasible namun dalam persyaratan tidak bankable. Itu kenapa usaha mikro ini masih tetap “gurem” dan tidak naik kelas walaupun banyak program peningkatan kapasitas usaha melalui pendidikan dan pelatihan terus digencarkan.
Masalah yang sama juga terjadi di dalam alokasi subsidi pupuk. Setiap tahun kurang lebih 30 triliun dialokasikan dan beberapa tahun terakhir dinaikkan. Namun kenyataan di lapangan kasus kelangkaan pupuk, peredaran pupuk palsu, dan juga harga pupuk yang diterima petani di lapangan harga sama dengan harga pasar dan bahkan dalam beberapa kasus masih ada yang di atas harga pasaran.
Barang publik
Secara teori ekonomi, barang subsidi adalah barang publik. Sebab harga barang yang disubsidi itu mengandung uang publik, pembayar pajak. Sehingga untuk mengamankanya semestinya dibuatkan jalur distribusi khusus agar tidak menimbulkan moral hazard (bahaya moral).
Deviasi harga yang diciptakan oleh kebijakan subsidi itu jika dibiarkan lewat jalur pasar bebas maka pengusaha swasta yang orientasinya adalah untuk mengejar keuntungan semata akan otomatis mempermainkan stok dan harga. Pelibatan Aparatus Penegak Hukum justru ciptakan masalah baru.
Jalur koperasi
Idealnya, jalur khusus untuk salurkan barang publik itu adalah bentuknya koperasi. Sebab, di dalam sistem koperasi ini tujuanya adalah mendapatkan manfaat (benefit). Sehingga tidak ada pihak yang berusaha untuk menambahkan marjin keuntungan atau melakukan penahanan peredaran stok.
Jalur koperasi yang usahanya dimiliki oleh anggota sebagai penerima bantuan itu juga akan menjamin adanya ketepatan sasaran baik kualitas, waktu dan harga karena anggotanya adalah penerima manfaatnya.
Sistem pengawasan dengan demikian juga menjadi efisien karena tidak perlu melibatkan pihak aparatus penegak hukum secara langsung. Pemerintah juga menjadi lebih mudah dalam lakukan kontrol karena jika terjadi masalah akan langsung dapat dengan mudah di deteksi.
Keberadaan Koperasi Desa Kelurahan Merah P utih (KDKMP) yang sedang masif dikembangkan di setiap desa jika difungsikan akan dapat menjadi instrumen efektif untuk jalur distribusi ini. Produk ini juga akan menjadi deferensiasi penting bagi keberadaan KDKMP yang selama ini masih diragukan bisnis modelnya.
Barang subsidi itu sebagaimana kita pahami memiliki tujuan penting untuk memberi aksi afirmatif bagi mereka yang benar benar membutuhkan. Subsidi pupuk untuk petani mandiri disubsidi untuk menurunkan harga inputan dan dengan demikian memberi insentif bagi pendapatan petani.
Subsidi gas melon 3 kg juga diwujudkan untuk memberikan tambahan manfaat bagi rumah tangga miskin. Diharapkan juga akan meningkatkan efisiensi bisnis usaha mikro yang rata rata ada di sektor kuliner rumahan yang akan berdampak bagi peningkatan marjin keuntungan bagi mereka.
Subsidi bunga yang selama ini disalurkan melalui bank juga jika disalurkan melalui KDKMP ini juga akan mendorong proses akselerasi sektor ekonomi rakyat secara tepat sasaran dan tepat guna karena keputusan pemberian kreditnya dilakukan oleh masyarakat anggota koperasi sendiri.
Hal tersebut tidak hanya sesuai dengan temuan lapangan yang ternyata salah satu dari faktor keberhasilan dari kredit mikro itu bukan hanya ditentukan dari soal akses, namun ditentukan oleh keterlibatan para penerima manfaat dapat turut menentukan kebijakan penentuan syarat, plafon, dan juga pengawasan dari kredit mikro itu sendiri.
Untuk mencapai keberhasilan dari upaya penyaluran barang subsidi koperasi ini tentu tidak hanya dimulai dari komitmen politik kebijakan pemerintah untuk sungguh sungguh berpihak pada kepentingan rakyat banyak, namun juga seberapa jauh upaya untuk mewujudkan tata kelola koperasinya dengan benar.
Fakta empiris yang terjadi di seluruh dunia dan hampir menjadi aksioma bahwa, setiap organisasi koperasi yang berhasil itu ditentukan oleh seberapa baik prinsip prinsip koperasi genuine (asli) diterapkan.
Untuk itulah harus ada kesadaran masyarakat untuk dapat memanfaatkan dan memperbaiki “offisialisasi” KDKMP yang dibangun secara top down dengan dilakukan upaya “deoffisialisasi” menuju ke arah otonomi koperasi dan demokratisasi koperasi. (P-*/ht)