Presiden Emmanuel Macron apresiasi regulasi penggunaan medsos anak Indonesia

Johanes Christiaan
Kamis, 12 Maret 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 12/3/2026 (Jakarta): Kebijakan Indonesia dalam melindungi generasi muda di ruang digital mulai mendapat sorotan internasional. Presiden Emmanuel Macron menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah Indonesia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak dan remaja.

Dukungan tersebut disampaikan melalui akun resminya di platform X, sebagai respons terhadap kebijakan yang dinilai progresif dalam menjaga kesehatan mental dan perkembangan generasi muda di era digital. Kebijakan pemerintah Indonesia ini pun dinilai menjadi contoh penting bagi negara lain dalam menyeimbangkan kebebasan digital dengan perlindungan terhadap anak dan remaja.

Macron membagikan ulang laporan kantor berita Agence France-Presse (AFP) yang membahas regulasi baru Indonesia terkait pembatasan akses anak ke platform digital. Dalam unggahannya pada 6 Maret 2026, Macron menuliskan pesan singkat, “Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini,” sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Diansir CNBC Indonesia, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang bertujuan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan platform digital.

Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Platform yang termasuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menyebut implementasi kebijakan ini akan dilakukan bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Langkah Indonesia ini juga sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain yang mulai membatasi akses media sosial bagi anak, seperti Australia, Jerman, Malaysia, dan India yang tengah mengkaji regulasi serupa demi melindungi anak dari dampak negatif media sosial. (P-*/bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025